Urgensi Legislatif Mahasiswa Dalam Dinamika Organisasi Kampus Khususnya di Unimus

Oleh : Wahyu Ariyantono

Foto anggota Senat Mahasiswa periode 2018/2019

Kampus dengan segala unsur yang ada didalamnya menjadi salah satu lembaga yang mempunyai tempat dimasyarakat. Banyak para pemimpin negeri didunia lahir dari dalam kampus dan tentu dengan pendidikan di lembaga kampus. Sehingga, sangatlah wajar jika banyak orang mengatakan bahwa mahasiswa dan lembaga organisasi merupakan miniatur dari sebuah negara dan sistem pemerintahannya. Dengan sebutan student government (pemerintahan mahasiswa) elemen mahasiswa berusaha mengatur diri dan membangun warganya layaknya pemimpin-pemimpin yang ada dalam suatu negara.

Layaknya sebuah pemerintahan negara, lembaga organisasi kemahasiswaan di kampus diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. Berangkat dari landasan tersebut, tentunya dapat kita simpulkan bahwa prinsip dari, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu tatanan sistem lembaga organisasi mahasiswa untuk menjalankan prinsip-prinsip tersebut.

Seperti halnya sistem kekuasaan pada umumnya yang terbagi menjadi 3 atau yang sering disebut dengan trias politica yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dimana di dalam dunia kampus, lembaga eksekutif tertinggi tersebut dipegang Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) dan lembaga legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa(DPM) atau Senat Mahasiswa(SEMA).

Namun, kali ini penulis akan lebih menjelaskan tentang Siapa dan apa peran dari lembaga legislatif mahasiswa di kampus. Dalam realitanya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Senat Mahasiswa (SEMA) Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah itu merupakan bentuk dari legislatif mahasiswa yang ada di kampus-kampus di Indonesia, hanya berbeda istilah namun secara arti sama.Khususnya di kampus Universitas Muhammadiyah Semarang(Unimus), legislatif mahasiswanya disebut dengan Senat Mahasiswa (SEMA). Legislatif mahasiswa merupakan unsur perwakilan mahasiswa yang dipilih melalui proses pemilu atau mekanisme tertentu, anggota legislatif sering disebut dewan atau senator atau legislator. Seorang wakil mahasiswa berkewajiban menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan atau peraturan atau Undang-Undang ditataran mahasiswa.

Lembaga legislatif mahasiswa juga berkedudukan sebagai lembaga tinggi dikampus. Dalam arah-geraknya lembaga ini memiliki fungsi antara lain :

  1. Fungsi Legislasi

Fungsi ini merupakan fungsi utama dari legislatif, karena dengan fungsi ini seorang anggota dewan melakukan penyerapan aspirasi untuk disusun menjadi produk perundang-undangan dan disalurkan aspirasinya dalam bentuk produk perundang-undangan.

  1. Fungsi Pengawasan

Dalam fungsi ini, anggota legislatif berkewajiban mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif(BEM) dan UKM di lingkungan kampus.

  1. Fungsi Anggaran

Sudah menjadi hal yang wajar jika keuangan atau anggaran diatur oleh legislatif. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya oleh SEMA (di Unimus) sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan di negara.

Diluar fungsi yang telah dijelaskan diatas, SEMA Unimus memiliki fungsi Yudikatif, yang mungkin berbeda dari legislatif mahasiswa di kampus yang lain. Fungsi ini merupakan hak dari SEMA Unimus yang telah diatur dalam AD/ART KM Unimus yang merupakan konstitusi tertinggi di tataran mahasiswa Unimus. Dalam hal ini SEMA memiliki hak menetapkan sanksi atau keputusan atas pelanggaran yang terjadi di pemerintahan mahasiswa Unimus. Jadi bisa diartikan bahwa pemerintahan mahasiswa di Unimus telah memiliki semua sistem kekuasaan yaitu Eksekutif yang dipegang oleh BEM sedangkan legislatif dan yudikatif dipegang oleh SEMA

Untuk itu, disinilah dituntut peran dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di legislatif mahasiswa dalam hal ini SEMA Unimus untuk menjalankan fungsi secara menyeluruh. Nantinya diharapkan legislatif mahasiswa dapat mencetak kader-kader legislator muda yang berkompeten dan memiliki integritas.