Assalamualaikum wr.wb

SEMA KM UNIMUS
Senat Mahasisa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (SEMA KM UNIMUS) adalah lembaga tinggi legislatif dan yudikatif kemahasiswaan di Universitas Muhammadiyah Semarang. Berdiri pada tanggal 5 Januari 2017 di UNIMUS. SEMA KM memiliki tugas pokok dan fungsi diantaranya:
- legislasi
- budgeting
- pengawasan
Ketiga tugas pokok tersebut saling berkaitan. Selain itu SEMA KM UNIMUS Periode 2017-2018 memiliki visi dan misi,sebagai berikut:
VISI :
Mengoptimalkan fungsi Senat Mahasiswa KM UNIMUS sebagai lembaga yang aspiratif dan produktif dalam membentuk sinergitas dan harmonis antar organisasi mahasiswa.
MISI :
- Meningkatkan pelayanan dalam bidang advokasi dan aspirasi mahasiswa
- Menjalin komunikasi, membangun kekeluargaan dan harmonisasi demi terwujudnya sinergitas antar Keluarga Mahasiswa di UNIMUS
- Mengoptimalkan peran seluruh Keluarga Mahasiswa dalam penyusunan kebijakan
- Mewujudkan generasi legislator yang berkompeten dan berintegritas
STRUKTUR KEPENGURUSAN SEMA KM


KOMISI DI SEMA KM 2017-2018
Komisi yang terdapat di SEMA KM periode 2017-2018 ada 4 komisi yang terdiri dari :
- Komisi Konstitusi, komisi ini bertugas untuk membuat, merancang, dan mengkaji Undang-Undang.
- Komisi Organisasi, yang bertugas untuk menjalankan fungsi organisasi pengkaderan Senat Mahasiswa dan pengawasan Ormawa KM.
- Komisi Budgeting, bertugas untuk mengawasi dan mengwal anggaran ormawa KM UNIMUS.
- Komisi Sosial Politik, yang juga disebut SOSPOL bertugas untuk menjalin hubungan politik, mengharmonisasikan antar Lembaga atau Ormawa KM dan sebagai wadah menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
Di SEMA KM UNIMUS terdapat pula Staf Ahli yang di rekrut dari seluruh mahasiswa UNIMUS sebagai kaderisasi Sema kedepannya dan bersifat non struktural di Sema KM. Staf Ahli berperan untuk membantu kinerja di setiap komisi, dan menjadi penyalur aspirasi dari tiap program studi UNIMUS

